Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa korupsi pengerjaan proyek KTP Nasional berbasis elektronik atau e-KTP masing-masing pidana penjara 5 tahun.
Dua terdakwa itu yakni mantan Dirut Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BPPT) Husni Fahmi.
Jaksa menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Keduanya diyakini terbukti terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011-2013.
Selain pidana penjara 5 tahun, keduanya juga dituntut untuk membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum melanggar Pasal 3 UU Tipikor,” ujar Jaksa Surya Tanjung membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Senin (17/10/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” sambungnya.
Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terhadap keduanya. Hal yang memberatkan yakni, perbuatan keduanya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.